Foto Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu |
Pancur Batu |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam akan membacakan vonis terduga komplotan pelemparan bom molotov kerumah
wartawan di Pancur Batu Feri Hariyanto pada selasa,17 Desember 2024 Pukul 10.15
wib.
Feri Hariyanto alias peker sebelumnya
dituntut 5 Tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Ade Meinanri Barus pada
selasa 10 Desember 2024 yang lalu.
“Menyatakan
terdakwa Feri Hariyanto Alias Peker bersalah melakukan tindak pidana membantu
memberikan kesempatan secara sengaja melakukan perbuatan membakar yang
mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal
56 ke-2 KUHPidana.
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Feri Hariyanto Alias Peker dengan pidana penjara
selama 5 (lima) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan
dengan perintah agar tetap ditahan. Menetapkan barang bukti, berupa : 1 (satu)
potong baju kaos berkerah lengan pendek warna hitam,1 (satu) potong celana
jeans pendek warna biru,1 (satu) buah bom Molotov yang terbuat dari botol merek
anggur merah berisikan BBM jenis pertalite warna hijau dengan sumbu kain motif
batik yang sudah terbakar,1 (satu) file rekaman CCTV di lokasi kejadian saat
terjadi tindak pidana percobaan pembakaran.
Susana di
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu saat pembacaan tuntutan Peker
mendadak ricuh, pasalnya korban bersama
sejumlah warga tidak terima dan merasa tidak adil jika terdakwa peker hanya di
tuntut 5 tahun penjara. Bahkan saat kejadian sejumlah warga langsung
berdatangan ke Pengadilan sembari membawa ban.
Beruntung pada
saat itu personil Polsek Pancur Batu langsung meredam kericuhan tersebut. Korban
berharap supaya Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi mereka yang
rumahnya dilempar bom Molotov pada 21 Desember 2023 yang lalu.
Korban juga
mengungkapkan bahwa pelemparan bom Molotov kerumahnya pada waktu itu ia duga
merupakan perencanaan pembunuhan dirinya sekeluarga yang tingal dirumah
tersebut. Karena korban mendapatkan kabar bahwa diduga tiga buah bom Molotov disiapkan
untuk menghabisi nyawa mereka yang saat itu sedang tertidur pulas.
Koban juga
menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut dirinya bersama istri dan anak
anaknya mengalami tarauma terlebih anak anaknya yang masi duduk di bangku
sekolah dasar yang selalu ketakutan saat malam hari dan saat melihat orang lain
datang kerumahnya
“Saya minta Majelis Hakim yang besok akan membacakan Vonis Feri Hariyanto dapat memberikan vonis yang sangat berat kepadanya, dan saya juga berharap supaya JPU yang besok membacakan tuntutan terdakwa Firaus Sitepu memberikan tuntutan yang seberat beratnya. Kami tidak tau bagaimana nasif kami jika bom Molotov itu tidak cepat kami padamkan, kami bisa saja mati semuanya, tak hanya itu setelah pelemparan bom Molotov rumah kami dilemparkan kain kafan sampai sekarang juga sering dilempari dengan batu pada malam hari,” ungkapnya Senin, 16 Desember 2024.
Tak hanya
pembacaa vonis Feri Hariyanto alias Peker, Firdaus Sitepu
yang diduga salah satu otak pelaku perencaan pelempran bom Molotov kerumah
wartawan juga akan menjalani sidang agenda pembacaan tuntuntan oleh Jaksa
Penuntut Umum Richisandi
Sibagariang, S.H.
Fs alias Firdaus
Sitepu yang diduga merupakan salah satu otak pelaku yang turut merencanakan
aksi pelemparan bom Molotov pada saat itu, menurut Peker bahwa dirinya disuruh
oleh Firdaus untuk menjemput dua tim eksekutor ke daerah simpang pemda dan
membawanya ke lokasi barak judi yang diduga dikelola oleh Firdaus. Namun hingga
kini belum diketahui siapa pria yang melemparkan bom Molotov tersebut kerumah
wartawan di Pancur Batu.
Hingga berita ini kami tayangkan, Kepala Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Simon CP Sitorus belum meberikan tanggapan tekait pembacaan vonis Feri Hariyanto alias Peker tersebut.(***)
0 Komentar