Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Lapor Pak Kapolda : Meski Sudah Ada Larangan, Truk Sumbu Dua Nekat Melintas di Pancur Batu !!



Pancur Batu | Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kasat Lantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara diminta tindak dan berikan sanski tegas terhadap truk truk pengangkut bahan galian sumbu dua yang melintasi Jalan Jamin Ginting tepatnya di Kecamatan Pancur Batu pada hari sabtu- minggu serta hari libur dan waktu yang telah ditentukan.

Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalulintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065. Pembatasan Operasional Mobil Barang di Ruas Jalan Nasional Medan-Berastagi.

Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kg.Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.Mobil barang untuk mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan.Kereta tempelan dan Kereta gandengan.

Waktu Pemberlakuan Pembatasan: Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Objek Pengecualian:Mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

Pembatasan Operasional Mobil Barang di Ruas Jalan Nasional Parapat: Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kg.Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.

Seorang warga Pancur Batu saat diminta tanggapan nya mengaku tau akan adanya peraturan tersebut dan meminta agar Polisi dan Dinas Perhubungan bertindak.

“Kalau bisa para supir juga di sosialisaikan peraturan tersebut agar mereka paham bahwa pada hari sabtu, minggu dan hari libur lainnya mobil sumbu dua tidak diperkenankan melintas khusunya di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Pancur Batu sampai Sibolangit. Kalau mereka terus membandel maka harus di tilang dand iberikan sanksi, Karena kerap membuat kemacetan terutama pada hari sabu ini. kami juga minta Bapak Walikota medan melarang truk sumbu dua untuk melintas di Kota Medan sesuai dengan peraturan yang ada terutama di Kecamatan Pancur Batu banyak supir supir truk yang diduga belum tau akan hal tersebut,” ungkpanya Sabtu 24 Agustus 2024 Pukul 12.00 wib

Lanjutnya, Padahal sudah ada sosialisai dan di depan Polsek Pancur Batu sudah ada spanduk himbauan tersebut, akan tetapi pengemudi tidak menghiraukan himbauan tersebut.

"Semoga Polisi tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan, semua mobil yang melanggar aturan harus ditindak," ungkapnya

Kasat Lantas Polrestabed Medan Kompol Andika Purba saat di konfirmasu menjelaskan bahwa hal Itu sudah ditangani.

"Sudah disosialisasikan dan sudah dilakukan penindakan juga," ungkapnya



Posting Komentar

0 Komentar