|
Foto : Kasat Lantas Polrestabes Medan( foto/sumber) |
Pancur Batu
|
Kepala
Satuan Lalu Lintas, Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba saat di
konfirmasi awak media pada sabtu 27 Juli 2024 pagi menjelaskan bahwa dirinya
sudah menginturksikan jajaran untuk menindak truk sumbu dua yang melintas.
“Terkait hal
tersebut kami tetap melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap yang
tertangkap tangan melangar, untuk leasing sectornya tentu di titik beratkan
pada unit lantas Polsek Pancur Batu dan Polsek Tuntungan, kami dari Satlantas Polrestabes
Medan membackup,” tutur Kasat
Sebelumnya
diberitakan bahwa, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kasat Lantas Polrestabes
Medan dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara diminta tindak dan berikan
sanksi tegas terhadap truk truk pengangkut pupuk dan truk pengangkut material
galian sumbu dua yang melintasi Jalan Jamin Ginting tepatnya di Kecamatan
Pancur Batu pada hari Sabtu- Minggu serta hari libur dan waktu yang telah
ditentukan.
Sesuai
dengan Peraturan Gubernur Sumatra Utara (Pergubsu) Surat Keputusan No
551/5016/K/tahun 2008 tertanggal 30 desember 2008 dilarang melintas truk di
atas dua sumbu pada hari sabtu atau hari libur kantor sebelum pukul 20.00 wib
Hal ini juga berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalulintas Mobil Barang di Ruas Jalan
Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas
Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065. Pembatasan Operasional
Mobil Barang di Ruas Jalan Nasional Medan-Berastagi.
Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI)
lebih dari 8.000 kg.Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.Mobil barang
untuk mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan.Kereta tempelan
dan Kereta gandengan.
Waktu Pemberlakuan Pembatasan: Hari Sabtu, Minggu dan
hari libur nasional lainnya mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu
setempat. Objek Pengecualian:Mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau
bahan bakar gas.
Pembatasan Operasional Mobil Barang di Ruas Jalan
Nasional Parapat: Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih
dari 8.000 kg.Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.
Seorang warga Pancur Batu saat diminta tanggapan nya
mengaku tau akan adanya peraturan tersebut dan meminta agar Polisi dan Dinas
Perhubungan bertindak.
“Kalau bisa para supir juga di sosialisaikan peraturan
tersebut agar mereka paham bahwa pada hari sabtu, minggu dan hari libur lainnya
mobil sumbu dua tidak diperbolehkan melintas khusunya di Jalan Jamin Ginting
Kecamatan Pancur Batu sampai Sibolangit. Kalau mereka terus membandel maka
harus di tilang dan diberikan sanksi, Karena kerap membuat kemacetan terutama
pada hari sabu ini. kami juga minta Bapak Walikota medan melarang truk sumbu
dua untuk melintas di Kota Medan sesuai dengan peraturan yang ada terutama di
Kecamatan Pancur Batu banyak supir supir truk yang diduga belum tau akan hal
tersebut,” ungkpanya Sabtu 20 Juli 2024 Pukul 09.00 Wib.
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta
Purba saat di konfirmasi mengenai hal tersebut menjelaskan bahwa dirinya akan
segera menindak lanjuti informasi tersebut.
“Iya Pak,Saat ini memang kami pers satlantas sedang
mengamankan kegiatan masyarakat di Astaka Pancing sehingga personel masih kami
tarik ke sini, setelah ini akan kami
tempatkan kembali di jalur sekitar simpang selayang dan Kami akan tekankan juga
kepada Unit Lantas pancur batu dan unit lantas Tuntungan untuk melakukan
pengawasan dan bila ditemukan melanggar agar ditilang, Sudah saya sampaikan ke
unit lantas pancur batu ditindaklanjuti,” pungkas Kasat Lantas. (***)
0 Komentar