Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Kasat Lantas Polrestabes Medan Akan Tindak Truk Sumbu Dua Yang Masi Nekat Melintas Pada Hari Sabtu di Pancur Batu

 



Foto : Kasat Lantas Polrestabes Medan( foto/sumber)

Pancur Batu |

 Kepala Satuan Lalu Lintas, Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba saat di konfirmasi awak media pada sabtu 27 Juli 2024 pagi menjelaskan bahwa dirinya sudah menginturksikan jajaran untuk menindak truk sumbu dua yang melintas.

“Terkait hal tersebut kami tetap melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap yang tertangkap tangan melangar, untuk leasing sectornya tentu di titik beratkan pada unit lantas Polsek Pancur Batu dan Polsek Tuntungan, kami dari Satlantas Polrestabes Medan membackup,” tutur Kasat

 Sebelumnya diberitakan bahwa, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kasat Lantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara diminta tindak dan berikan sanksi tegas terhadap truk truk pengangkut pupuk dan truk pengangkut material galian sumbu dua yang melintasi Jalan Jamin Ginting tepatnya di Kecamatan Pancur Batu pada hari Sabtu- Minggu serta hari libur dan waktu yang telah ditentukan.

 Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatra Utara (Pergubsu) Surat Keputusan No 551/5016/K/tahun 2008 tertanggal 30 desember 2008 dilarang melintas truk di atas dua sumbu pada hari sabtu atau hari libur kantor sebelum pukul 20.00 wib

Hal ini juga berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalulintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065. Pembatasan Operasional Mobil Barang di Ruas Jalan Nasional Medan-Berastagi.

Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kg.Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.Mobil barang untuk mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan.Kereta tempelan dan Kereta gandengan.

Waktu Pemberlakuan Pembatasan: Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Objek Pengecualian:Mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

 Pembatasan Operasional Mobil Barang di Ruas Jalan Nasional Parapat: Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kg.Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.

 Seorang warga Pancur Batu saat diminta tanggapan nya mengaku tau akan adanya peraturan tersebut dan meminta agar Polisi dan Dinas Perhubungan bertindak.

 “Kalau bisa para supir juga di sosialisaikan peraturan tersebut agar mereka paham bahwa pada hari sabtu, minggu dan hari libur lainnya mobil sumbu dua tidak diperbolehkan melintas khusunya di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Pancur Batu sampai Sibolangit. Kalau mereka terus membandel maka harus di tilang dan diberikan sanksi, Karena kerap membuat kemacetan terutama pada hari sabu ini. kami juga minta Bapak Walikota medan melarang truk sumbu dua untuk melintas di Kota Medan sesuai dengan peraturan yang ada terutama di Kecamatan Pancur Batu banyak supir supir truk yang diduga belum tau akan hal tersebut,” ungkpanya Sabtu 20 Juli 2024 Pukul 09.00 Wib.

 Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba saat di konfirmasi mengenai hal tersebut menjelaskan bahwa dirinya akan segera menindak lanjuti informasi tersebut.

 “Iya Pak,Saat ini memang kami pers satlantas sedang mengamankan kegiatan masyarakat di Astaka Pancing sehingga personel masih kami tarik ke sini, setelah  ini akan kami tempatkan kembali di jalur sekitar simpang selayang dan Kami akan tekankan juga kepada Unit Lantas pancur batu dan unit lantas Tuntungan untuk melakukan pengawasan dan bila ditemukan melanggar agar ditilang, Sudah saya sampaikan ke unit lantas pancur batu ditindaklanjuti,” pungkas Kasat Lantas. (***)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar