Tersangka Yang Diamankan |
Medan |
Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan – Polrestabes Medan berhasil
meringkus seorang pria bernama Muhammad Alfadi alias Aldi yang diduga pelaku
pencurian sepeda motor yang juga merupakan residivis.
Penangkapan tersebut atas dasar laporan Sri Ulina Br Sembiring
Milala dengan nomor laporan Lp/B/328/VII/2024/SPKT/Polsek Medan
Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut yang terjadi pada Senin 29 Juli 2024
sekitar pukul 01.10 Wib.
Kapolsek Medan Tuntungan, IptuEvran
Tomo Denilson Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda
Syawal Sitepu,SH,MH pada kamis 1 Agustus 2024 pagi menjelaskan bahwa penangkapan
tersebut berdasarkan laporan dari korban sendiri.
“Setelah dilaporkan kami melakukan penyelidikan atas
kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam B 3635 PHE yang
ditaksir kerugian senilai Rp 25.000.000. menurut pelapor saat itu dirinya ke mendatangi
acara ulang tahun akan tetapi saat hendak pulang, korban melihat sepeda
motornya sudah tidak ada lagi diparkiran,” ujar Kanit Reskrim
Saat itu, lanjut Kanit, Korban yang mengatahui
sepeda motornya sudah hilang sempat mencari dan tidak ditemukan dan dirinya
membuat laporan ke Polsek Medan tuntungan.
“Setelah menerima laporan kami pun melakukan cek tkp
dan kami pun langsung melakukan penyelidikan sehingga pada hari selasa 30 Juli
2024 penyelidikan kami mendapatkan hasil, kami mendapatkan ciri ciri pelaku dan
lokasi keberadaan pelaku sehingga kami pung langsung melakukan kordinasi dengan
Polsek Binjai Kota untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang
berada di Jalan Satria Binjai,” ucap Mantan Plh Kanit Reskrim Polsek Delitua
ini
Masi Kata Kanit, setibanya kami di lokasi, kami
melakukan pemantauan dan kami melihat ada dua orang pria berada di lokasi
kemudian kami pun mengamankan kedua orang tersebut.
“Saat kami amankan kedua pria tersebut mengakui
perbuatannya mengambil sepeda motor vario warna hitam bersama seorang temannya
inisial AG yang sekarang ini masuk daftar DPO. Dalam melakukan aksinya seorang
rekanya inisial NA mengakui perbuatannya berperan sbeagai penyedia kunci T
untuk setiap kali beraksi dan untuk pemeriksan lebih lanjut kedua pelaku kami
bawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”
ungkap Ipda Syawal Sitepu,SH,MH.
(Reporter : Leodepari)
0 Komentar